Hak cipta/Copyright
(lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk
menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak
tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada
umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
“ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi,drama, serta karya
tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan
sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung,
foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam
yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak
cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya
(seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi),
karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu,
melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang
berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan
umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau
terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang
berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak
berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang
meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak
melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara
umum.
Sedangkan lawan kata Copyright yaitu Copyleft
Copyleft adalah permainan kata dari copyright (hak cipta) dan
seperti halnya makna berlawanan yang dikandung masing-masing (right vs
left), begitu pula arti dari kedua istilah tersebut berlawanan. Copyleft
merupakan praktik penggunaan undang-undang hak cipta untuk meniadakan
larangan dalam pendistribusian salinan dan versi yang telah dimodifikasi
dari suatu karya kepada orang lain dan mengharuskan kebebasan yang sama
diterapkan dalam versi-versi selanjutnya kemudian. Copyleft diterapkan
pada hasil karya seperti perangkat lunak, dokumen, musik, dan seni. Jika
hak cipta dianggap sebagai suatu cara untuk membatasi hak untuk membuat
dan mendistribusikan kembali salinan suatu karya, maka lisensi copyleft
digunakan untuk memastikan bahwa semua orang yang menerima salinan atau
versi turunan dari suatu karya dapat menggunakan, memodifikasi, dan
juga mendistribusikan ulang baik karya, maupun versi turunannya. Dalam
pengertian awam, copyleft adalah lawan dari hak cipta.
Pengarang dan pengembang yang menggunakan copyleft untuk karya mereka
dapat melibatkan orang lain untuk mengembangkan karyanya sebagai suatu
bagian dari proses yang berkelanjutan. Salah satu contoh lisensi
copyleft adalah GNU General Public License.
Home »
MATERI KULIAH
» Pengertian Copyright Dan Copyleft
Pengertian Copyright Dan Copyleft
Written By MDC Media on Sunday, 6 January 2013 | 22:50
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Label:
MATERI KULIAH
2 komentar:
bermanfaat sekali gan, mksh dah share, lumayan buat tugas sklh
sama2 gan...
Post a Comment